MBC. Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan, adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal di Pilkada serentak menepis logika Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sejak awal logika KPU yang berpandangan bahwa penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM, terbantahkan oleh putusan MK ini," sebut anggota Komisi III DPR itu, Rabu (30/9).
Menurut Basarah, putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat menggugurkan sikap pragmatis yang dimiliki oleh sebagian parpol di daerah. Termasuk, parpol yang rela mengorbankan kepentingan rakyat hanya semata karena tidak siap kalah dalam Pilkada.
"Melalui putusan MK ini demokrasi yang berintikan kedaulatan di tangan rakyat tetap terjaga mengingat rakyatlah yang memutuskan," jelasnya.
Rakyat, lanjut Basarah, nantinya memutuskan apakah akan menerima calon tunggal atau menolaknya. Artinya jika menolak berarti akan dipimpin pejabat kepala daerah sampai Pilkada serentak selanjutnya.
Dengan adanya Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Basarah mendesak agar KPU segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut sehingga seluruh agenda Pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik.
"Serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing," tegasnya.
Disinggung apakah perlu dilakukan revisi UU Pilkada, Basarah mengatakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Dengan demikian putusan MK tentang calon tunggal dalam Pilkada serentak sudah otomatis menjadi UU.
"Oleh karena itu KPU tinggal membuat peraturan pelaksanaannya saja," tukas ketua Fraksi PDIP di MPR itu. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA