MBC. Deputi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika (BNN), Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim menemui fakta bahwa penyalahgunan narkoba adalah mereka yang sengaja dijebak oleh bandar narkoba.
Untuk itu, lanjut Deddy, dalam penangan banyaknya penyalahgunaan narkoba bukan sekedar penjara namun harus melakukan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
"Pecandu narkoba adalah korban dari bandar narkoba. Mereka adalah anak-anak yang dijebak. Apa mereka mau sendiri? Tidak. Mereka dijebak sedemikian rupa. Para sindikat mempunyai tim untuk jebak mereka," ujar Deddy saat diskusi yang diselenggrakan oleh Komunitas Kedondong yang bertajuk 'Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah?' di Jalan Kedondong, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).
Deddy juga sepakat mengenai usulan untuk merevisi UU No 35 tahun 2009 yang digagas Kepala BNN Komjen Budi Waseso tentang pecandu narkoba wajib rehabilitasi, Deddy menilai hal tersebut merupakan langkah hakum untuk merehabilitasi korban narkoba.
"Saya yang berperang dengan narkoba bukan urus UU. Namun Sebagai pelaksana UU saya sepakat untuk direvisi.
Pada saat penyidikan, penyalahguna wajib direhabilitasi," pungkasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA