post image
KOMENTAR
KPU Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengadukan KPU Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengambilalihan kewenangan KPU Labusel dalam proses penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Labusel pada 24 Agustus 2015 lalu.

Dalam rilis dari MK menyebutkan, pemohon dalam hal ini KPU Labusel mengadukan KPU Sumut karena merasa kewenangan konstitusionalnya dalam menetapkan pasangan calon bupati/wakil bupati tidak dihormati oleh KPU Sumut. Bahkan pengambilalihan kewenangan yang tercantum dalam surat keputusan no 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pemberhentian/tidak melibatkan pemohon dalam kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Selatan menurut mereka dilakukan dengan niat yang tidak baik dan cara yang salah sehingga melanggar asas progesionalisme, jujur, dan independen.

Atas hal tersebut, Pemohon meminta agar Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sebab struktur kewenangan KPU dalam menyelenggarakan pemilu ditetapkan dengan berjenjang berdasarkan tingkatan pemerintahan yang ada, yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU kabupaten/kota menurutnya memiliki kewenangan penyelenggaraan pemilu tingkat kabupaten/karo dimana salah satu tahapannya yakni menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum