Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disambut baik Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa menyebut bahwa keputusan itu telah menyelamatkan hak politik rakyat untuk dipilih dan memilih.
Keputusan MK itu, lanjutnya, harus dijadikan peringatan bagi partai politik untuk patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban sesuai UU Parpol dan UU Pilkada.
"Saya juga menyarankan agar KPU tidak usah gunakan bahasa referendum. Ini karena PKPU yang akan diterbitkan nanti tidak berbeda dengan calon tunggal," ujar anggota Komisi II DPR RI itu sebagaimana keterangan, Selasa (29/9).
Menurutnya, perubahan PKPU hanya terletak pada pemilihan nomor urut calon kosong atau no urut calon tunggal, dalam kotak nomor 1 dan 2. Kemudian ketentuan pemenangnya bagi calon tunggal tersebut harus memenuhi syarat minimal 50 persen ditambah 1. Jika memenuhi syarat legitimasi itu maka pasangan calon tunggal dapat dinyatakan sebagai pemenang, begitu juga sebaliknya. Pasalnya, pilkada hanya dilakukan dalam satu putaran,
"Kalau tidak mencapai persyaratan tersebut, daerah bersangkutan tidak mendapat memiliki KDH definitif. Baru kemudian diangkat Penjabat dari Pemerintah sampai terlaksananya pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA