post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsek Deli Tua bekerjasama dengan Unit Reskrim Polresta Medan mengamankan seorang bidan dan suaminya serta sepasanga suami istri yang diduga terlibat aksi penjualan bayi, Selasa (29/9) dinihari tadi.

Kempat pelaku yang diamankan adalah bidan bayi MS(49) dan suaminya ZG (53), serta orang tua bayi yaitu TS (28) dan suaminay JS (31) warga Desa Delitua, Kecamatan Deli tua Kabupaten Deli Serdang.

Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Selasa (29/9) sore mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan bayi.

Mendapat laporan itu, petugas melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli.

Setelah harga disepakati, pelaku mengajak petugas yang menyamar untuk bertemu di RSU Mitra Sejati di Jalan AH Nasution."Saat dilakukan transaksi, keempat pelaku langsung kita amankan," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu meminta DP 2 juta kepada calon pembeli bayi. "Untuk bayi laki- laki dihargai Rp 15 juta dan bayi perempuan dihargai Rp 20 juta," katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang yang diamankan.

"Keempatnya kita jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel