post image
KOMENTAR
. Pupus sudah harapan calon Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keinginannya agar mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015 tetap berlangsung meski hanya ada 1 pasangan calon saja, dimentahkan MK.

MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi pasal-pasal yang mengatur mengenai syarat minimal pasangan calon, yang dianggap Wishnu karena dianggap telah merugikan hak konstitusionalnya. Pasal- pasal itu antara lain pasal 121 ayat (1), pasal 51 ayat (2), pasal 52 ayat (2), dan pasal 122 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).

"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

Gugatan ini tidak dapat diterima karena Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pilkada Kota Surabaya 2015 sudah memiliki 2 pasangan calon yang menjadi syarat minimal, yakni pasangan incumbent Tri Rismaharaini-Wishnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Dengan demikian, Majelis Hakim menilai kerugian konstitusional Wishnu selaku pemohon 1 sudah tidak ada lagi.

"Syarat paling sedikit telah dipenuhi seperti diumumkan KPU Surabaya. Maka kerugian hak konstitusional tidak lagi dirugikan. Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Arief.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa