Dua ibu rumah tangga berinisial RY (34) dan CS (66) warga Kecamatan Medan Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Barat. Keduanya ditangkap karena menjadi kurir narkoba jaringan internasional.
Dua IRT ini diamankan bersama seorang pria berinisial ED (56) di Jalan Yos Sudarso, Simpang Jalan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (26/9) kemarin.
Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi, 1 Kg sabu dan uang Rp 2 Juta.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi, Minggu (27/9) mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya.
"Sabu dan pil ektasi tersebut berasal dari Malaysia dan diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Medan," jelasnya.
Dijelaskan Siswandi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Ketiga pelaku kita jerat dengan UU narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.
Seorang pelaku CS mengatakan, menjadi kurir narkoba untuk kebutuhan anaknya sehari- hari.
"Saya janda dan tidak memiliki pekerjaan. Saya jadi kurir narkoba untuk kebutuhan hidup anak saya sehari- hari," ungkapnya.
Setiap sekali pengantaran, ia diberi upah Rp 3 Juta rupiah. "Saya sudah lima kali mengantar narkoba tersebut bang. Saya tidak tahu siapa bandarnya. Tugas saya hanya mengantarkan saja," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA