post image
KOMENTAR
Pengadilan Syariat Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung kepada 28 petugas yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Mina yang menewaskan sedikitnya 717 jamaah Haji. Demikian laporan dari kantor berita Lebanon, Al Diyar.

"Raja Salman memberikan perintah untuk memberikan daftar nama orang yang bertanggung jawab mengatur kunjungan dan jamaah serta bertanggung jawab atas kematian sekira 1.000 jamaah. Dan, memerintahkan memancung 28 orang hari ini," demikian laporan tersebut, sebagaimana dilansir Al Diyar, Jumat (25/9/2015).

Pengadilan Syariat memutuskan demikian, dan hukuman akan dilaksanakan di depan jamaah.

Beberapa pihak berspekulasi hukuman tersebut berkaitan dengan tudingan kepada Pangeran Mohammad bin Salman al Saud yang dituduh sebagai penyebab tragedi yang juga merenggut nyawa tiga jamaah asal Indonesia tersebut. Keluarga kerajaan dianggap menjadikan para petugas haji sebagai kambing hitam atas salah satu insiden haji terburuk dalam dua dekade terakhir itu.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum