Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Nias, Sumatera Utara. PNS berinisial IFT tersebut ditangkap karena kedapatan menyimpan 9 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Nias, AKP Arius Zega mengatakan penangkapan IFT berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan dia kerap terlihat menjual pil esktasi tersebut.
"Darinya kita menemukan 9 butir jenis ekstasi, kita bawa tersangka ke kantor, kita periksa, memang yang bersangkutan mengakui itu barang dia, tersangka kita tahan," katanya, Sabtu (26/9).
Dari penyelidikan sementara diketahui IFT sudah pernah terlibat kasus yang sama. Ia mengedarkan narkoba dengan berkedol sebagai penjual kerupuk. Dari tangan pelaku polisi menyita 1 timbangan narkoba dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 9 butirk.
"Oknum PNS tersebut sudah yang keempat kalinya tertangkap polisi," ujarnya.
Penangkapan yang bersangkutan sempat diwarnai ketegangan dengan petugas kepolisian. Pihak keluarga tidak terima polisi menangkap IFT. Namun perlawanan dari mereka berhasil diatasi oleh petugas yang memberikan penjelasan kepada pihak keluarga.[rgu]
KOMENTAR ANDA