
Namun, aksinya nekad warga Jalan Perapat, Simpang Dua Siantar itu digagalkan petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang membujuknya untuk turun.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi, Jumat (25/9) mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku masuk kedalam ruko korban bernama Acik untuk mencuri. Pelaku masuk melalui ventilasi di lantai IV ruko korban.
"Karena pelaku berisik, korban terbangun dan meneriaki pelaku rampok. Disitu, korban dan pelaku juga terlibat perkelahian," jelasnya.
Pelaku yang merasa terjepit lari ke lantai V ruko korban. Sementara warha yang mendengar teriakan korban berdatangan ke rumah korban.
"Pelaku yang merasa terjepit dan tidak ingin diamuk massa nekad hendak bunuh diri dengan melompat dari lantai V. Petugas kita yang mendapat informasi turun kelokasi kejadian dan membujuk pelaku agar tidak bunuh diri. Pelaku ternyata menuruti perkataan petugas kita. Selanjutnya, pelaku kita amankan," ungkapnya.
Dijelaskan Siswandi, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal Pasal 53 Junto 365 Kuhpidana yaitu percobaan perampokan. Hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA