post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pasangan suami-istri Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka.

Dalam jadwal KPK siang ini, Jumat (25/9), Evy diperiksa sebagai tersangka kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Namun di luar jadwal pemeriksaan, KPK juga memeriksa Gubernur Sumut non-aktif, Gatot hari ini. Gatot tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.46 WIB. Ia hanya tersenyum pada wartawan sambil berjalan masuk ke gedung KPK.

Sementara itu, Evy yang berprofesi sebagai pengusaha ini mengakui mengurus semua keuangan terkait penyuapan terhadap hakim PTUN Medan. Ia mau menjadi penyandang dana agar suaminya tak terjerat kasus bansos dan jadi bidikan kejaksaan. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum