MBC. Seringkali wibawa penegak hukum hilang karena arogansi pengusaha. Bahkan, karena sikap arogan pengusaha itu penegak hukum pun terkesan dipermainkan.
Demikian disampaikan Yudistira, yang merupakan penasihat hukum Direktur PT Salembaran Jatimulia (SJ) Yusuf Ngadiman dan Komisaris Utama PT SJ Suryadi Wongso. Yudistira pun mengatakan bahwa Salembaran dan Suryadi terus ditekan pengusaha asal Pontianak, Adipurna Sukarti.
Bahkan, lanjut Yusditira, Adipurna juga menekan penyidik dan jaksa melalui sejumlah pemberitaan di media massa yang diduga menjurus kepada fitnah. Bahkan, Adipurna juga telah menuduh penyidik Bareskrim Polri dan jaksa di Kejaksaan Agung tidak profesional lantaran pihak penegak hukum menghentikan laporannya.
Menurut Yudistira, Adipurna yang juga menjabat Komisaris di PT SJ diduga sengaja memanipulasi informasi terkait kongsi bisnis yang mereka lakukan kepada penyidik Mabes Polri. Terkait setoran modal yang dicicil selama dua tahun sejumlah Rp 8,1 miliar melalui Yusuf, Adipurna melaporkan Yusuf dan Suryadi ke Mabes Polri dengan delik penipuan.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur mediasi yang juga difasilitasi penyidik. Bahkan Adipurna, kata Yudistira, mengaku akan mencabut laporannya jika Suryadi sebagai pihak yang berkonflik denganya, mau menuruti keinginannya. Namun, hal itu selalu menemui jalan buntu karena keinginannya dinilai mengada-ada.
"Saya pikir sangat langka terjadi ada kasus dimana Bareskrim Polri sampai dua kali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di dua direktorat berbeda dan hasil gelar perkara keduanya menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat diteruskan karena bukan tindak pidana," papar Yudistira di Jakarta (Kamis, 24/9).
"Padahal sebelumnya, baik pelapor maupun terlapor sempat dipertemukan di ruang Kasubdit Eksus Bareskrim Polri untuk mencari upaya damai, namun buntu. Sebab, pelapor menuntut sesuatu yang mengada-ada dan tidak logis," sambungnya.
Menurut Yudistira, pada 14 Mei 2012 Adipurna melaporkan kliennya ke Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP. Atas laporan itu, Penyidik lantas memproses kasus tersebut dengan menetapkan Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso sebagai tersangka. Namun, dalam perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tindak pidana yang dimaksud. Sehingga, dikeluarkanlah SP3 pada 24 April 2013 yang ditandatangani Brigjen Herry Prastowo berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari 2013.
"Adipurna lantas mengajukan pra peradilan terhadap SP3 kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan. Hakim memutuskan agar kasus ini kembali dibuka dengan sejumlah petunjuk. Mabes Polri tidak melakukan perlawanan hukum, meskipun tersedia. Kabareskrim saat itu, Komjen Suhardi Alius, meminta berkas dialihkan ke Direktorat Tipideksus dan mengganti penyidik yang menangani," ujarnya.
Namun, lanjut Yudistira, penyidik yang berupaya membuka kembali kasus tersebut sesuai petunjuk-petunjuk hakim bahkan hingga menahan Suryadi Wongso selama 23 hari selaku Komisaris Utama, tidak mampu membuktikan tindak pidana yang dilakukan kliennya. Ketika berkas dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum (Jampidum), jaksa menyatakan bahwa lingkup kasus tersebut adalah keperdataan bukan pidana.
"Nah, minggu lalu kami membaca berita di sejumlah media yang menyebutkan bahwa jaksa dalam kasus tersebut dikatakan tidak profesional dan mendesak Plt. Jamwas diminta untuk memeriksa jaksa yang menangani karena dituding menghambat perkara. Kami menilai, Adipurna sudah terlalu jauh bertindak dan berpotensi mengadudomba aparat hukum demi ambisi pribadinya," terangnya.
Karena itu, kata Yudistira, pihaknya Pihak akan segera melakukan langkah-langkah perlawanan hukum termasuk mengembangkan motiv Adipurna dikasus ini. "Bisa jadi ada kaitannya dengan kasus kedua anaknya yang pernah diproses hukum dalam kasus kepemilikan narkoba oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Sekedar diketahui, informasi dari Bareskrim Polri menyebutkan bahwa kasus PT SJ kembali dihentikan karena tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
Surat Ketetapan SP3 tersebut ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan oleh pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P.19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata.
Hal ini, menurut Kejagung sesuai dengan pendapat ahli Profesor Andi Hamzah yang juga menjadi dasar yang menguatkan bahwa perkara tersebut masuk dalam lingkup keperdataan.
Sementara itu, Direktur PT SJ, Yusuf Ngadiman, menegaskan siap melakukan upaya perlawanan hukum terhadap Adipurna Sukarti. Menurutnya, ada motif lain di balik semua laporan pidana yang dilakukan kongsi bisnisnya itu.
Karena, masih kata Yusf, pihaknya sudah mengembalikan lebih dari separuh setoran modal kepada Adipurna. Bahkan, saat kasus tersebut ditangani Direktorat Tipideksus, kerabat keluarga Adipurna pernah menemui adik kandung Suryadi Wongso dan menebar ancaman jika tidak memenuhi keinginan Adipurna.
"Tapi, kami tidak ingin berpolemik di media. Tim hukum kami sedang menyusun langkah-langkah dan mencari motivasi Adipurna yang berusaha memidanakan kami. Intinya, kami akan melawan secara hukum dan tidak mau ditekan apalagi diperas," tegas Yusuf. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA