Dua pelaku perampokan sepeda motor ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan.
Keduanya pelaku adalah Dodo Handoko (23) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Sekolah, Kecamatan Medan Area dan Kalit Ziva Siagian (18) warga Jalan Sutrisno, Gang Cempaka, Kecamatan Medan Area.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai saat bertransaksi sepeda motor hasil rampokan kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Medan, AKP Bayu Samara mengatakan, Kamis (24/9) mengatakan, pengangkapan pelaku berawal saat petugas mendapat informasi kedua pelaku hendak menjual sepeda motor hasil rampokan.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan Undercoverbuy (penyamaran) sebagai pembeli.
Selanjutnya, pada Rabu (23/9) petugas yang menyamar bertemu dengan pelaku Kalit di Jalan Bromo dengan membawa sepeda motor Honda Vario BK 2093 MAL hasil rampokan yang dijual seharga Rp 2 juta.
Saat hendak melakukan transaksi, pelaku Kalit diamankan petugas. "Dari keterangan pelaku Kalit, ia melakukan aksinya bersama rekannya Dodo. Disitu petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap Dodo," jelasnya
Dikatakan Bayu, kedua pelaku merupakan pemain lama kasus perampokan sepeda motor.
"Dari laporan yang kita terima kedua pelalu telah beraksi lebih dari lima kali. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menuduh korban menabrak adiknya. Korban yang merasa yakin lalu membawa pelaku menemui adik mereka. Disitulah pelaku lalu mengambil sepeda motor korbannya. Setelah sepeda motor didapat, biasanya kedua pelaku menyembunyikan sepeda motor itu beberapa hari, lalu menjualnya," katanya.
Dari pengakuannya, kedu pelaku terakhir beraksi di kawasan Tanjung Morawa. Disitu, pelaku merampok sepeda motor Honda Vario.
"Kedua pelaku sudah 10 kali menggasak sepeda motor korbannya. Kita masih mencari tahu dimana saja sepeda motor hasil rampokan itu dijual," demikian Bayu.[rgu]
KOMENTAR ANDA