Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan Pemko Medan dan DPRD Kota Medan, terindikasi berbau praktik gratifikasi dan sarat kepentingan. Pasalnya, "teguran" dari Dirjen Otda Kemendagri RI, Soni Sumarsono, terkait kapasitas Syaiful Bahri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Medan, malah dicuekin lembaga eksekutif dan legislatif.
"Kita mencurigai pengesahan P-APBD TA 2015 yang telah disahkan Pemko Medan dan DPRD Medan sarat kepentingan dan ada unsur pemaksaan. Tidak hanya itu, kita juga mensinyalir ada praktik gratifikasi yang terjadi dalam pengesahan tersebut," tegas Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara, Muslim Muis, menjawab wartawan seputar Pengesahan P-APBD TA 2015, kemarin.
Dikatakannya, pengesahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, telah nyata melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan beberapa peraturan lainnya. Sehingga, peraturan daerah yang telah disahkan tersebut, harus dibatalkan karena tidak sah.
"Kalau memang dipaksakan untuk disahkan, tentu telah terjadi pelanggaran hukum dan terjadi kerugian negara. Sebab, sudah jelas-jelas Kemendagri RI telah melarang pengesahan tersebut, karena tidak sesuai aturan dan mekanisme," timpalnya.
Disisi lain, mantan Sekretaris LBH Kota Medan itu juga menegaskan, keterlibatan DPRD Kota Medan dalam memuluskan pengesahan P-APBD tersebut patut didalami. Dia menilai, ada kepentingan DPRD Kota Medan dalam pengesahan tersebut.
"Ya pasti mereka (DPRD Kota Medan, red) punya kepentingan. Kalau tidak, bagaimana mungkin mereka sudah tau melanggar hukum, tapi malah disahkan," demikian Muslim.
Diketahui, pihak Kemendagri "menegur" pengesahan ranperda P-APBD Medan 2015 Peraturan Daerah (Perda) karena pengesahannya dilakukan oleh Syaiful Bahri yang hanya berstatus Plh Walikota Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA