Sekretaris KPU Kota Medan, Maskuri Siregar disebut sebagai penyebab "kekacauan" pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Medan 2015. Hal ini terlihat dari pengakuan komisioner KPU Medan divisi Sosialisasi Edi Suhartono saat memberikan keterangan kepada Komisioner KPU Sumut yang meminta klarifikasi atas pelanggaran pengumuman DPS, dimana KPU Medan hanya mencetak pengumuman DPS hanya dalam 2 rangkap. Sementara PKPU nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada, meminta agar KPU mencetak DPS dalam rangkap 3 untuk diumumkan pada kantor kelurahan hingga tingkat RT/RW maupun tempat strategis lainnya serta untuk pertinggal pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami ditanya apakah itu perintah komisioner atau bagaimana. Ya kami jelaskan bahwa itu inisiatifnya Sekretaris (Maskuri Siregar)," kata Komisioner KPU Medan Divisi Sosialisasi Edi Suhartono usai dimintai klarifikasi di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (22/9).
Edi menjelaskan, pelanggaran dalam pengumuman DPS tersebut langsung mereka perbaiki dengan mencetak 1 rangkap kekurangan pengumuman DPS.
"Kita sudah perintahkan itu untuk segera diperbaiki," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Maskuri Siregar mengakui adanya kesalahan tersebut dan mengaku sudah mencetak kembali 1 rangkap pengumuman DPS untuk dibagikan kepada PPS. Selagi menunggu pencetakan 1 rangkap tersisa, mereka memerintahkan seluruh PPS menempelkan DPS yang seharusnya menjadi arsip bagi PPS untuk menampung masukan dari warga.
"Ditempelkan aja dulu arsip yang mereka pegang, sembari menuggu yang 1 rangkap yang lagi di print," ujarnya, Selasa (15/9) lalu.
Selain menjelaskan persoalan DPS kepada KPU Sumut, tiga orang komisioner KPU Medan yang menghadiri panggilan KPU Sumut yakni Edi Suhartono, Agussyah Damanik dan Pandapotan Tamba juga diklarifikasi mengenai pernyataan Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe yang melecehkan profesi wartawan dimana Yenni menyebut wartawan hanya meliput jika ada iming-iming materi.
"Ya tadi ditanyai juga soal itu, kami menjelaskan itu merupakan pernyataan pribadi dari Yenni sendiri dan bukan pernyataan KPU Medan. Sehingga itu tidak dapat dikategorikan pelecehan oleh lembaga KPU Medan," kata komisioner KPU Medan lainnya, Pandapotan Tamba.
Hari ini, KPU Sumut memanggil sejumlah komisioner KPU kabupaten/kota untuk dimintai klarifikasi seputar beberapa persoalan yang terjadi dalam tahapan Pilkada serentak 2015. Selain KPU Medan, KPU Kabupaten Serdang Bedagai dan KPU Kabupaten Asahan juga dimintai klarifikasi seputar persoalan pengumuman DPS dan desain Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam karifikasi tersebut Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe dan anggota KPU Medan Irwansyah tidak hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta.[rgu]
KOMENTAR ANDA