Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, membawa laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dari Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
Data tersebut ia bawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/9).
"Data ini, saya mau sampaikan klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut PT Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar Masinton di Gedung KPK, Selasa (22/9).
Namun, Masinton mengaku tidak mengetahui tujuan gratifikasi yang berbentuk barang dari RJ Lino kepada atasannya tersebut. Masinton hanya menegaskan bahwa undang-undang Tipikor sudah mengatur ketat aturan pejabat negara menerima atau memberi sesuatu apapun.
"Saya tidak tahu maksudnya apa, tapi yang jelas dalam UU Tipikor, penyelengara negara atau PNS tidak boleh memberi atau menerima. Ini pemberinya jelas dari Dirut Pelindo II, yang menerima jelas diberikan ke Menteri BUMN," kata Masinton.
Masinton, yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat, belum mau membuka bentuk gratifikasi yang diterima anak buah Presiden Joko Widodo itu. Menurutnya, dia ingin lebih dulu melaporkan dugaan gratifikasi kepada lembaga anti korupsi.
"Saya lapor dulu. Ini dulu, sabar-sabar dulu, satu-satu," tutur Masinton.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA