Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU di Sumut harus memahami keterbukaan informasi. Pasca berlakunya UU keterbukaan informasi, maka setiap lembaga negara harus memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Kepala Bagian Publikasi Sosialisasi Informasi KPU RI Robby Leo Agust mengatakan, pemahaman keterbukaan tersebut melekat pada setiap pejabat negara.
"KPU adalah lembaga negara. Orang yang bekerja di KPU adalah pejabat negara. Maka Undang-undang keterbukaan informasi melekat padanya," ujar Robby Leo Agust pada pelatihan PPID di lingkungan KPU se-Sumatera Utara, Senin (21/9).
Pelatihan PPID tersebut diikuti 33 KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dan dibuka langsung oleh Anggota KPU Sumut, Yulhasni.
Menurut Robby, pada saat pelaksanaan Pilkada 2015, KPU telah mengeluarkan Peratutan KPU No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU. ‘’Hal itu harus jadi pedoman bagi KPU di Sumut ketika masyarakat meminta informasi terkait Pilkada 2015,’’papar Robby. Dijelaskannya, pada PKPU No 1/2015 itu sudah diatur berbagai kategori informasi yang harus dipenuhi.
"Informasi serta merta, berkala, dan setiap saat menjadi hal yang penting dipenuhi oleh KPU," kata Robby seraya menambahkan informasi tersebut dapat disampaikan lewat laman (website) KPU atau papan pengumuman.
Sementara itu, Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Sosialiasi Yulhasni mengatakan, saat sekarang telah terbentuk PPID di seluruh KPU Kabupaten/Kota.
"Mereka telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memudahkan kerja-kerja PPID," kata Yulhasni.
Menurut Yulhasni, KPU Sumut juga telah membuat pelatihan pengelolaan website sebagai media penyampaian informasi. Pada pelaksanaan Pilkada 2015 ini akan banyak permintaan data ke KPU. Oleh karena itu, kata Yulhasni, PPID harus berperan penting dalam mengelola informasi di KPU.
"Jadi tidak sembarang orang bisa meminta data ke KPU. Mereka harus memenuhi standar yang telah ditetetapkan KPU melalui PPID," kata Yulhasni.[rgu]
KOMENTAR ANDA