Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Ketua DPR, Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon. Hal ini terkait perjalanan haji keduanya bersama beberapa anggota dewan yang lain atas undangan Raja Salman dari Arab Saudi.
"Kami akan selidiki dulu dugaan itu," kata Pelaksana Humas KPK Yuyuk Andrianty ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/9).
"Masih dirapatkan dengan para pimpinan KPK. Jika mereka sudah oke, segera kami kabarkan," lanjutnya.
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pemberian tiket perjalanan, uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan, serta fasilitas lain yang diberikan cuma-cuma, dapat didefinisikan sebagai gratifikasi.
Sementara dalam pasal 12 dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian kepada penyelenggara negara di dalam negeri maupun di luar negeri serta dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Staf khusus pimpinan DPR, Nurul Arifin telah membenarkan bahwa kepergian pimpinan DPR beserta rombongan melaksanakan ibadah haji dilakukan atas undangan pihak Kerajaan Arab Saudi. Mereka menetap di Mekkah sejak tanggal 19 September lalu dan berangkat ke Arab dengan menggunakan maskapai Saudi Airlanes.
Selain beribadah haji, beberapa agenda lain juga akan mereka lakukan di sana. Rombongan akan meninjau pelaksanaan haji dan beberpa jamaah haji asal Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane di Mekkah beberapa waktu lalu.
Rombongan ini dijadwalkan kembali ke tanah air pada 28 September mendatang. [rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA