Selain pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), politikus PDI Perjuangan juga akan melaporkan Dirut Pelindo II RJ Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa pagi nanti (22/9).
Politikus PDI Perjuangan yang dimaksud adalah anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Tujuan ke KPK, kata Masinton, adalah untuk menindaklanjuti informasi dan dokumen yang ia terima dari masyarakat.
"Yaitu perihal dugaan gratifikasi dari Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN," kata Masinton dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 22/9).
Masinton mengaku akan meneruskan informasi dan menyampaikan dokumen tersebut ke KPK untuk mengklarifikasi keabsahannya.
Sementara pekerja JICT, akan melaporkan RJ Lino karena dinilai telah melanggar UU Pelayaran. Selain itu juga, proses perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holdings (HPH) selama 20 tahun (2019-2039) dinilai tak transparan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA