post image
KOMENTAR
MBC. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri (Dirjen Otda Kemendagri), Dr. Sumarsono MDM resmi dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Pelantikan dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 99/P tahun 2015/16/9.

Pelantikan Sumarsono dilakukan karena berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang dan Djouhari Kansil, M.Pd 20 September lalu. Pelantikan juga dilakukan demi menghindari kekosongan pimpinan pemerintah daerah untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada serentak Desember 2015.

"Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan berpedoman pada Nawacita atau sembilan agenda strategis Pemerintah Kabinet Kerja yang disesuaikan dengan karasteristik daerah, serta sesensi masalah dan prioritaskan kebutuhan masyarakat," tegas Tjahjo, di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (21/9).

Menurutnya, Penjabat Gubernur bukanlah pejabat politik, sehingga harus mampu manjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI Polri dalam gelaran Pilkada serentak Desember nanti. Penjabat Gubernur harus mampu koordinasikan Bupati dan Wali Kota dalam mewujudkan kehadiran pemerintah negara ditengah masyarakat melalui pelayanan publik yang sesuai kebutuhan masyarakat.

"Untuk itu penjabat Gubernur Sulut harus mampu melakukan 'perubahan' pola pikir dab budaya kerja aparatur pemerintah daerah di Provinsi Sulut, agar proses penyelenggaraan pemerintahan daerah difokuskan pada upaya pemberian pelayanan publik yang terbaik bagi kepentingan masyarakat," kata bekas Sekjen PDI Perjuangan ini.

"Selain itu, diperlukan langkah-langkah strategis dalam mengawal stabilitas politik dan keamanan di daerah dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah," demikian Tjahjo.[rgu/rmol]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan