Pemerintah diminta untuk menunda pemberian remisi kepada terpidana korupsi Gayus Tambunan, jika kembali terbukti keluar dari lapas. Hal ini mengingat, aksi keluyuran Gayus bukan kali pertama ini dilakukan.
Begitu kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
"Ini berulang kali terjadi pada Gayus, reward and punishment harus jelas. Misalnya, remisinya ditunda atau pengurangan remisi," tegas Azis.
Diketahui, belakangan beredar foto mirip Gayus Tambunan sedang menikmati makanan di sebuah restoran. Gayus dikabarkan meninggalkan lapas pada Rabu, 9 September untuk menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Keberadaan Gayus menjadi sorotan setelah foto mirip dirinya tersebar di media sosial.
Gayus saat ini mendekam di penjara untuk menjalani hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Total hukuman yang harus dijalani mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun.
Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun, dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA