Ribuan petani yang menamaan diri Serikat Petani Indonesia (SPI) berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara di jalan Diponegoro, Medan, Senin (21/9). Mereka datang dengan membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan mereka seputar persoalan tanah pertanian di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Salah satu tuntutan mereka yakni mendesak pemerintah agar membuat peraturan daerah (perda) turunan dari UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) no 19 tahun 2013, yang salah satu isinya adalah pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk mengadakan tanah minimum dua hektar kepada petani.
"Jika petani punya tanah, ia akan berproduksi, kedaulatan pangan tercapai, kemiskinan pun berkurang, itu bagian dari pembaruan agraria," tukas Ketua BPW SPI Sumut, Zubaidah dalam orasinya.
Dikatakannya, dalam peringatan kali ini pihaknya juga dengan tegas menolak kebijakan import pangan di Sumatera Utara. Pihaknya juga meminta pemerintah melindungi petani kecil sebagai produsen lokal. Selain tuntutan ini mereka juga mendesak penyelesaian konflik agraria yang menimpa petani serta mendesak untuk mencabut izin perkebunan yang bermasalah karena tak punya HGU dan hanya membuat konflik dengan petani.
"Hingga akhir 2014, SPI Sumut mencatat setidaknya terdapat konflik agraria seluas 5.960 hektar yang melibatkan 2.330 KK petani anggota SPI. Tersebar di 5 kabupaten yakni Langkat, Deli Serdang, Asahan, Serdang Bedagai, Mandailing Natal dan Labuhan Batu Utara," sebut Zubaidah.
Akibat aksi ini lalu lintas di Jalan Diponegoro terpaksa dialihkan ke jalur lain diseputaran kawasan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA