MBC. Kapendam I/BB, Kolonel Inf Enoh Solehuddin memastikan prajurit berinisial Kopda UN, pelaku penembakan yang menewaska M Rendy (23) warga Kampung Aur, Medan Maimun, akan diproses secara hukum. Saat ini yang bersangkutan, masih menjalani pemeriksaan di Denpom 1/5 dan rencananya akan dilimpahkan ke POMDAM I/BB.
"Saat ini yang bersangkutan masih di Denpom nantinya akan dilimpahkan ke POM DAM I/BB untuk pemeriksaan," katanya, Senin (21/9) kepada wartawan.
Enoh menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kopda UN meliputi berbagai hal seperti keterlibatan Kopda UN dilokasi hiburan malam tersebut, motif yang melatarbelakangi penembakan yang dilakukannya, termasuk jika ada indikasi transaksi narkoba.
"Karena Pangdam I/BB sudah tegas mengatakan prajurit tidak boleh terlibat kasus narkoba," ungkapnya.
Menurut Enoh hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap prajurit yang bertugas di Denpom 1/5 Medan tersebut. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan jika terbukti yang bersangkutan bersalah.
"Yang pasti sanksinya akan tegas," demikian Enoh.[rgu]
KOMENTAR ANDA