Masyarakat Kota Medan seperti sedikit bernafas lega. Pasalnya, mulai Oktober 2015, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui sistem online.
"Mulai Oktober 2015 diberlakukan. Tapi kita belum tahu tanggal berapa diberlakukan, karena masih menunggu petunjuk dari Korlantas Mabes Polri," kata Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Hasan, Sabtu (19/9).
Dikatakan Hasan, pihaknya telah mempersiapkan segara keperluan untuk pembuatan perpanjangan SIM melalu sistem online ini.
"Kami sudah siap, termasuk SDM dan teknologinya. Jadi bila ada perintah langsung dari Korlantas Mabes Polri, maka akan kami terapkan. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya percaloan," jelasnya.
Untuk prosedur perpanjangan SIM, kata Hasan, tidak mengalami perubahan. Dimana, masyarakat hanya membawa KTP, surat kesehatan dan SIM yang akan diperpanjang.
"Untuk SIM yang telah mati selama tiga bulan, tidak dapat melakukan perpanjangan melalui sistem online," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA