post image
KOMENTAR
Poros Muda Partai Golkar bersikap atas wacana Munas Luar Biasa atau Munaslub terkait penyelesaian konflik Golkar yang terjadi saat ini.

Poros Muda Golkar berpendapat, penyelesaian konflik atau dualisme kepengurusan Partai Golkar sebaiknya diselesaikan atau diakhiri melalui Munas bersama yang dilakukan secara demokratis.

Jubir Poros Muda Golkar, Andi Sinulingga, dalam keterangan tertulis kepada wartawan menyatakan, Munas bisa saja dilakukan sebelum maupun sesudah ada keputusan hukum yang mengikat terkait dualisme Partai Golkar.

"Munas bisa dilaksanakan sebelum keputusan hukum, di mana syaratnya adalah Munas tersebut harus mendapat legalitas atau persetujuan dari pimpinan masing-masing kubu yaitu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Pelaksanaan Munas Golkar sebelum keputusan hukum tidak bisa dilakukan tanpa restu dari pimpinan kedua kubu tersebut,” terang Andi.

Munas juga bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum yang mengikat. Syaratnya adalah, pihak yang tidak mendapat legitimasi hukum, siapapun itu, baik kubu ARB maupun kubu AL harus legowo mengakui dan menurut pada satu kubu yang dimenangkan oleh hukum. Konsekuensinya selanjutnya adalah, Munas dilaksanakan oleh yang mendapatkan legitimasi hukum.

"Jika yang kalah tidak legowo menerima keputusan hukum, maka konflik Golkar akan semakin panjang, dan Golkar akan kesulitan melakukan konsolidasi untuk menghadapai Pemilu 2019 yang akan datang," tegasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa