MBC. Ependy Marpaung warga Jalan Bawang-2 Perumnas, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tembung melaporkan Bendahara Koperasi Usaha Pinggir Jalan (KUPJ), Darma Sutar ke Polsek Patumbak.
Ependy Marpaung yang juga merupakan anggota pengusaha dan anggota pendiri di KUPJ melaporkan perbuatan Darma Sutra yang telah melarang bus KUPJ miliknya tidak diberi jalur. Akibat larangan tersebut Marpaung telah dirugikan puluhan juta rupiah.
Ependy mengatakan, awalnya ia meminjam uang di unit simpan pinjam (USP) Rp15 juta dan sudah dibayar Rp 5.360.000.
Karena menunggak, dua unit bus KUPJ miliknya tidak diberi jalur. "Masa bus saya tidak diberi jalur di KUPJ. Tidak ada hubungannya. Kalau saya belum bisa melunasi seharusnya jaminan saya yang disita, kereta saya yang ditarik," katanya sesuai dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/.../IX/2015/SU/Polresta Medan/SEK/Patumbak.
Ia mengaku, peraturan di Unit simpan Pinjam (USP) Koperasi dan KUPJ ada terpisah. Tidak ada hubungannya bus saya jadi dilarang untuk mencari sewa.
"Saya jadi rugi karena sudah 10 hari kedua bus saya tidak cari sewa. Sedangkan setorannya 600,000 ribu per hari kali 2 bus, sudah besar kerugian aku kan bang," katanya, Jumat (18/9).
Ia menyatakan, bendahara KUPJ membuat peraturan pribadi sendiri dan 2 unit bus KUPJ nya tidak dibenarkan masuk jalur.
Sehingga korban merasa dirugikan dengan keputusan sepihak bendahara yang juga merupakan Lurah Perbaungan.
"Arogan kali dia itu, mentang-mentang dia juga Lurah, banyak uangnya jadi suka-sukanya pula. Hanya koperasi ini aja diurusnya, ntah kapan dia ngurus masyarakatnya. Abanglah dulu, apa bisa lurah berbisnis, dah banyak kali hartanya itu," katanya.
Pengacara korban, Syahrial Pohan SH mengatakan bahwa masalah yang dihadapi kliennya tidak hanya diaporkan ke Polsek Patumbak, tetapi juga akan digugat ke pengadilan terkait masalah perdatanya.
Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Pasaribu,SIK ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
"Memang benar korban ada melaporkan pengurus KUPJ dan kedepan kita akan mengumpulkan saksi-saksi," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA