Gabungan petugas dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORCH) dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menangkap 4 orang pelaku perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), di salah satu hotel di Kota Binjai, Kamis (18/9) malam. Dari data yang diperoleh keempat pelaku yakni Gunawan Kacaribu (24) Warga Sei Musam, M Syaid Ali R Gusnuh (39) Warga Bukit Lawang, Suroyo (30) Warga Desa Timbang Lawang, Langkat dan Hendrawan Tarigan (20) Warga Sei Musam.
Dari keempatnya petugas menyita 1 lembar kulit Harimau Sumatera yang sudah dikeringkan dan siap untuk dijual.
"Tadi malam kita melakukan operasi tangkap tangan langsung di salah satu hotel di Binjai. Gabungan Tim SPORCH dan BBTNGL," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan BKSDA Provinsi Sumut, Joko Iswanto, Jumat (18/9)
Joko menjelaskan rencana penangkapan ini sudah berlangsung lama setelah petugas menerima informasi adanya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi Harimau Sumatera tersebut. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menggerebek keempat pelaku yang saat itu akan bertransaksi di hotel tersebut.
"Dari keterangan sementara mereka mengaku selama ini sudah menjadi pengumpul," ungkapnya.
Untuk penyelidikan lanjutan, Joko mengaku pihaknya akan bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara guna mengusut perdagangan ilegal tersebut. Keempat pelaku terancam pasal 21 ayat (2) huruf d junto pasal 40 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.[rgu]
KOMENTAR ANDA