Tanggung jawab kesuksesan program dana desa ada di pundak Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, meski SKB Tiga Menteri sudah diteken.
"SKB hanya payung hukum bagi aparat desa kabupaten/kota dan provinsi yang secara rutin akan dievaluasi oleh ibu Menko," kata Mendagri Tjahjo Kumolo seperti dikutip JPNN, Kamis (17/9).
Menteri Puan nantinya akan mengkoordinir dana melalui kementerian/lembaga yang mengucur ke desa. Harapannya, para kepala daerah dapat bersama-sama dengan pemerintah pusat secara aktif menyukseskan penyaluran dana desa.
"Tidak boleh kepala daerah menghambat penguncuran dana desa. Dana desa milik masyarakat desa yang harus diberdayakan. Intinya mempercepat pemerataan dan mempercepat kesejahteraan," pungkas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar.
Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk memuluskan program dana desa telah diteken oleh Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) serta Menteri Keuangan.
Tiga menteri itu berbagi tugas. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi punya tanggung jawab perencanaan program pembangunan.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan sejumlah peraturan menyangkut perencanaan, pertanggungjawaban dan terkait teknis penggunaan.
Kemendagri mengatur fungsi dan peran seorang kepala desa, karena kepala desa merupakan bagian dari Kemendagri yang harus bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Tiga menteri itu bertanggung jawab kepada Menko PMK yang kemudian dilaporkan ke presiden.
"Ini amanat UU," kata Tjahjo.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA