Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan 2 pelaku penjambretan dalam sepekan terakhir.
Dua pelaku pencurian yang diamankan adalah Juniarto Lumban Tobing alias Juni (23) warga Jalan Mawar XIII, Blok XII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia dan M Rasyid Nasution (22) warga Jalan Karya VI Peringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP Blackberry dan 1 unit HP Nokia. "Kedua pelaku diamankan dikediamannya pada Rabu (16/9)," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Kamis (17/9) sore.
Dikatakan Ronni, kedua pelaku terlibat kasus pencurian di kediaman Santi Siburian di Jalan Anggrek, Blok X, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia sesuai dengan nomor LP/ 699/ VIII/ 2015/ SU/ Polresta Medan/ Sek Medan Hevetia pada tanggal 4 Agustus 2015 lalu.
Pelaku mengambil barang- barang milik korban berupa 1 unit Laptop dan 1 unit HP merk Samsung. "Pelaku menjual Laptop hasil curian itu Rp 1 juta dan HP yang dicuri dipakai pelaku. Dari pengakuannya, pelaku baru dua kali melakukan pencurian," jelasnya.
Dijelaskan Ronni, pelaku Agus Irawan (32) warga Jalan Sei Mencirim, Gang Citarum, Dusun II, Desa Madan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Indra Jaya (28) warga Jalan Sei Mencirim, Gang Bengawan, Dusun III, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku terlibat kasus penjambretan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, tepatnya di Depan SPBU Kodam I/BB pada tanggal 12 September 2015 lalu.
"Kedua pelaku ditangkap dihari yang sama di Jalan Banteng, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 2665 AAL dan 2 bilah pisau," ujarnya.
Dijelaskan Roni, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
"Dua pelaku pencurian kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk dua pelaku penjambretan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e Subs UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA