Kuasa hukum mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjauhari, M. Musa mengemukakan adanya sejumlah nama legislator Riau periode 2009-2014 yang ikut menikmati suap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
"Ada empat sampai lima orang diperkirakan (yang menerima uang dari Annas Maamun)," tutur Musa lewat telepon seluler, Kamis (17/9).
Selain itu, Musa juga menyebutkan bahwa uang yang diterima kliennya serta sejumlah anggota DPRD lainnya berkisar Rp 1 miliar. Namun, dirinya tak mengetahui rincian pastinya untuk masing-masing para wakil rakyat Riau tersebut.
"Tidak sampai Rp 1 miliar untuk semuanya. Belum jelas, silakan lihat perkembangannya," tukasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Annas Maamun serta Ahmad Kirjuhari pada 20 Januari 2015 terkait Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Pada kasus ini, selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA