Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengemukakan, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihaknya telah melakukan penyederhanaan perijinan investasi. Untuk ijin investasi listrik misalnya, jika sebelumya diperlukan 49 perijinan yang memakan waktu 923 hari, sejak Januari lalu seiring dengan dibukanya PTSP, proses perijinan itu telah disederhanakan sampai dengan 25 perijinan dengan waktu 256 hari.
"Adapun demikian, Presiden masih meminta kepada kami, semua menteri di bawah koordinasi Bapak Menko Perekonomian, untuk melakukan penyederhanaan. Yang ideal adalah sesuai dengan pengalaman Pak Presiden, adalah dalam waktu 1 hari, 1 jam tadi malah. 1 jam itu seluruh izin itu bisa terpenuhi," kata Franky kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas yang membahas masalah Foreign Direct Invesment (FDI), di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9) petang.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, meskipun realisasi investasi pada Semester I Tahun 2015 naik 16,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 222,8 triliun menjadi Rp 259 triliun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih merasa sejauh ini perijinan atau prosedur memperoleh ijin berinvestasi di Indonesia belum memuaskan.
"Contohnya disinggung misalnya dalam bidang kelistrikan dan ini juga dasarnya sebetulnya data yang dikumpulkan oleh BKPM, Bapak Presiden masih ingat bahwa jumlah perijinannya ada sebesar 49 dan lamanya setelah dihitung-hitung malah lebih dari 2,5 tahun, 923 hari. Walaupun sudah ada usulan untuk penyederhanaan menjadi 25 perijinan dengan lamanya 250 hari," papar Menko Perekonomian Darmin Nasution.[rgu]
KOMENTAR ANDA