Setidaknya terdapat 21 korporasi atau perusahaan yang sedang diselidiki dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumsel. Sebelas di antaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kemarin ada enam, sekarang bertambah lima lagi. Jadi totalnya ada sebelas perusahaan yang proses hukumnya disidik," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova, sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Rabu (16/9).
Dia membeberkan, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. Ke sebelas perusahaan tersebut adalah di Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak empat perusahaan, di antaranya PT RHM, PT SBN, PT MSA, dan PT GAL.
Kemudian di Ogan Komering Ilir terdapat satu perusahaan, yakni PT RPP. Di Banyuasin juga satu perusahaan dengan inisial PT AA.
Sedangkan perusahaan yang disidik Ditreskrimsus Polda Sumsel terdapat lima perusahaan. Di antaranya, PT WA, PT KY, PT RHS, PT PH, dan PT PSM.
"Kami sedang mintai keterangan saksi ahli dan kumpulkan barang bukti dalam kasus ini," kata dia.
Selain korporasi, polisi juga sudah menetapkan 15 orang yang membakar lahan milik pribadi. Para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di lokasi.
"Tadi baru tiba 30 penyidik dari Mabes Polri untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA