Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak Kasasi terdakwa Labora Sitorus dalam kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Kasasi yang diputus pada tahun lalu itu menghukum mantan Polisi berpangkat Aiptu di Polres Raja Ampat itu selama 15 tahun penjara.
Kini, MA telah membereskan seluruh berkas amar putusan kasasi terhadap Labora tersebut. Dalam berkas putusan dengan nomor perkara 1081/K/Pid.Sus/2014 itu, Majelis Kasasi memutus seluruh aset dan harta kekayaan Labora dirampas untuk negara.
"Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara," kata Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusan seperti yang dikutip dari website www.mahkamahagung.go.id, Rabu (16/9)
Adapun, Majelis Hakim Kasasi ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar serta beranggotakan Hakim Agung Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
Aset dan harta kekayaan Labora yang disita mulai dari benda bergerak sampai benda tak bergerak. Dari uang tunai sampai kapal.
Berikut daftar lengkap aset dan harta kekayaan Labora yang dirampas negara;
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
3. Delapan unit komputer
4. Enam truk toronto merek Hino
5. Dua truk merek Toyota Dyna
6. Sebuah truk tangki
7. Tiga unit flowmeter8. Dua unit Alkon
9. Sebuah eksavator
10. Sebuah kapal LCT EURO
11. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
12. Sebuah kapal LCT Rotua
13. Sebuah kapal Aman
14. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
15. Sebuah kapal Rosalina Indah
16. Sebuah kapal KM Rotua 2
17. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
18. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar
19. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
20. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
21. Solar 1 juta liter.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA