post image
KOMENTAR
Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 yang menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Sumut, mengaku ditanyai mengenai gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam rentang waktu 2013-2015. Pengakuan ini disampaikan oleh anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Syamsul Hilal usai menjalani pemeriksaan.

"Saya ditanya apa ada sesuatu yang diterima selaku anggota dewan, karena ada data anggota dewan ada terima sejumlah uang. Itu pengesahan APBD 2013 kalau saya tidak salah ingat itu Rp 350 juta," katanya, Rabu (16/9).

Syamsul mengakui saat itu dirinya mendapat informasi akan ada pencairan uang sebesar Rp 350 juta meskipun tidak disebutkan berasal dari mana. Namun ia menduga aliran dana tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara yang akan diperoleh melalui pejabat Pemprovsu seperti nama Ahmad Fuad (Kabiro Keuangan), Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Sumut) dan Ali Nafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Sumut).

"Karena 4 orang ini ditanya sama kita, kenal atau tidak trus hubungannya apa. Trus ada terima atau nggak itu persoalannya," ujarnya.

Mendapat pertanyaan dari penyidik tersebut, Syamsul Hilal mengaku belum menerimanya meski dirinya sudah mendapat informasi bahwa namanya ikut dalam daftar anggota dewan yang dijanjikan mendapat kucuran dana Rp 350 juta.

"Saya bilang saya memang nunggu, jadi belum terima maka itu mobil (moil dinas) itu saya tahan saya bilang. Karna informasi saya dijanjikan, saya mau tengok betul atau tidak. Habis masa tugas saya ternyata belum dapat kiriman," sebutnya sembari tertawa.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel