MBC. Kapolri Badrodin Haiti menegaskan, penyelidikan kasus pembakaran hutan dan lahan perkebunan yang berdampak bencana asap di sejumlah daerah akan terus dikembangkan.
Sejauh ini kepolisian sudah menetapkan 127 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Mungkin hari ini ada lagi beberapa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Badrodin kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (16/9)
Meski begitu, tambah Badrodin, tidak semua orang yang bekerja dan mendiami hutan akan dijerat hukum. Para pelaku akan diidentifikasi secermat mungkin. Kendati diakunya jumlah personil kepolisian terbatas.
"Kami juga terbatas, pemadamannya juga terbatas. Oleh karena itu, kami prioritaskan yang luas itu, kemudian yang koorporasi bisa kami lakukan penyelidikan," demikian Badrodin.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA