Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tidak maksimal dalam mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Medan yang akan digelar 9 Desember mendatang. Pasalnya, pengumuman itu hanya ditempelkan di kantor lurah sehingga tidak menjangkau semua masyarakat. Padahal, seharusnya pengumuman DPS tersebut juga ditempelkan di sekretariat RT/RW atau ditempat strategis lainnya.
Sekretaris KPU Medan, Maskuri juga mengakui bahwa salinan DPS hanya ditempelkan di kantor lurah. Alasanya, kantor lurah mudah dijangkau masyarakat serta aman.
"Kita letakkan di kantor lurah supaya aman. Tidak kena hujan. Soalnya, salinan DPS itu di atas kertas," ucapnya kemarin.
Pernyataan Maskuri tersebut dibenarkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Tuntungan, Muhammad Rawi. Dia mengakui, KPU Medan hanya menyerahkan dua rangkap salinan DPS untuk diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. Satu rangkap untuk ditempelkan di kantor lurah dan satu lagi untuk arsip PPS.
Kenyataan ini membuat Ketua Panwaslih Medan, Raden Deni Admiral, angkat bicara. Menurutnya apa yang dilakukan oleh KPU Medan tersebut sudah menyalahi aturan.
"KPU Medan telah menyalahi ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum sendiri. Semestinya, tidak hanya di kantor lurah. Harus
juga ada di tempat lain yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat," ujarnya, Senin (14/9).
Dia menerangkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2015 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sudah sangat jelas ditegaskan bahwa DPS itu bukan hanya diumumkan di kantor lurah.
"Pasal 13 Ayat 9 menyatakan, KPU harus menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap, untuk digunakan sebagai pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain; pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)atau tempat strategis lain, dan arsip PPS," ucapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA