
"Kita sudah menerima suratnya, dan hari Senin kita pleno untuk membahasnya," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Sabtu (12/9).
Benget menjelaskan, saat ini mereka tengah terpencar untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada pada 23 kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak 2015 di Sumut. Hasil dari pleno tersebut akan menjadi penentu proses terhadap surat tersebut. Pihaknya juga akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari Panwaslih mengenai maksud dari surat tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya.
"Kita akan minta waktu Bawaslu untuk berkoordinasi terkait putusan ini, karena putusan itu sudah benderang dalam persidangan. Kenapa putusan seperti itu muncul lagi, apa maknanya tentu kita minta penjelasan, supaya tidak keliru kami," ungkapnya.
Rencanannya, KPU Sumut akan menggelar pleno pada hari Senin (14/9) mendatang untuk membahas hal tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA