post image
KOMENTAR
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan memberlakukan kebijakan baru tentang industri pemakai gas di Wilayah Sumatera Utara. Kebijakan itu akan diberlakukan pada tanggal 20 September 2015.

Jika pengusaha pemakai gas tak tidak mengikuti tarif harga gas baru sebesar USD 14/MMBTU, maka akan didenda dan aliran gas akan diputus.

Namun, sanksi denda dan pemutusan yang diterapkan oleh PGN membuat industri pengguna gas resah.

"Kita sebagai industri pemakai gas resah dengan pemberlakuan itu. Pemutusan  berlaku pada 1 Oktober 2015. Jadi perusahaan diwajibkan mengikuti aturan pembayaran harga gas baru USD 14/MMBTU.  Sejumlah Industri melaporkan hal itu ke APIGAS," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (APIGAS) Sumut, Johan Brien, Sabtu (12/9).

Johan menilai, sebagai lembaga yang menaungi perusahaan pemakai gas, APIGAS telah berkoordinasi dengan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumut, agar menindaklanjuti informasi itu dengan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat.

"APINDO Sumut telah menyurati Presiden, Wakil Presiden, Menteri ESDM dan intansi terkait. Kita memohon agar tagihan tarif baru oleh PGN terkait gas sebesar USD 14/MMBTU menunggu harga keputusan dari pemerintah," katanya.

Sementara itu, Humas PGN SBU III, Riza ketika dikonfirmasi mengaku, dalam hal pelanggan telah menggunakan gas namun belum melakukan pembayaran, didalam perjanjian jual beli gas antara pelanggan dengan PGN telah disepakati apabila dalam waktu tertentu, maka PGN dapat melakukan pemutusan penyaluran gas kepada pelanggan.

"Jadi kami menerapkan hal ini sesuai dengan perjanjian dan diterapkan hanya kepada pelanggan yang tidak membayar saja. Kami yakin puluhan ribu pelanggan PGN di Kota Medan sudah memahami hal tersebut dan kami bersyukur pemutusan aliran ke pelanggan sangat jarang terjadi selama ini," katanya.

PGN sebagai perusahaan utilitas, dirinya berharap dapat menyalurkan produknya secara berkesinambungan kepada pelanggannya secara baik.

"Sebagai informasi untuk semua jenis pelanggan baik rumah tangga, komersil, sosial maupun industri sistem pembayaran yang diterapkan terlebih dahulu baru dilakukan penagihan (sama dengan listrik nontoken, PDAM ataupun telepon)," pungkasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi