Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut menemukan indikasi penggelembungan daftar pemilih. Daftar Pemilih sementara (DPS) dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) lebih besar daripada DPS hasil pleno KPU.
Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan, jumlah pemilih di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dalam Sidalih per tanggal 10 September 2015 sebanyak 244.525 pemilih. Sedangkan DPS disahkan KPU Labura pada 1 September 2015 sebanyak 232.671 pemilih.
"Ada selisih tambah sebanyak 11.854," kata Aulia, Sabtu (11/9).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut ini mengatakan, temuan itu disampaikan kepada Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Labura untuk ditindaklanjuti dan dikoreksi. Sedangkan kepada Panwas Kab/kota diminta untuk mencermati daftar pemilih dan memberikan masukan – koreksi jika menemukan adanya ketidaksesuaian.
Dikhawatirkan KPU akhirnya menggunakan data yang tercantum dalam Sidalih. Padahal, Sidalih hanya data pendukung – bukan data primer.
"Hasil monitoring sebelum penetapan DPS lalu, ada PPK yang menggunakan data Sidalih, bukan menggunakan data rekapitulasi hasil coklit. Kita ingatkan, agar jangan sampai ini kembali terjadi dan data dihasilkan tidak valid," katanya.
Validasi data ini penting dan berkolerasi terhadap anggaran. Pertambahan jumlah pemilih akan bertambah juga jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Penggelembungan jumlah pemilih juga akan menaikan belanja pencetakan logistik.
"Penggelembungan dan data fiktif akan menjadi ruang manipulasi suara," katanya.
Kesempatan itu, Bawaslu Sumut juga mengingatkan agar PAnwas kab/kota hingga PPL mengawasi tahapan opemutakhiran data dan daftar pemilih. Mulai tanggl 10 DPS diumumkan di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.
"Awasi, apakah DPS diumumkan sesuai dengan aturan," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA