Tiga pelaku pencuri anjing milik Charlie (30) warga Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Aldo Samuel (19), Jony (27) dan Ray Hanggi (12) yang merupakan warga Pasar merah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti becak bermotor (betor) yang digunakan untuk menjalankan aksinya, anjing korban yang telah mati dan ayam potong berisi jarum yang digunakan pelaku untuk memberi makan anjing yang akan dicurinya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Sehat Tarigan, Jumat (11/9) mengatakan, awalnya ketiga anjing tersebut sedang bermain dihalaman rumah korban.
Ketiga pelaku yang melintas dengan becak bermotornya, lalu berniat mencuri anjing dan dijual ke lapo (warung) tuak untuk dijadikan tambul (makanan).
"Kamis (10/9) kemarin kita amankan. Ketiga pelaku masuk kedalam halaman rumah korban dan memberi makan anjing dengan sepotong ayam yang telah dimasukkan jarum didalamnya. Anjing tersebut mati setelah memakan ayam potong yang diberi pelaku. Aksi pelaku diketahui korban yang saat itu baru pulang dari Pasar Sukaramai," katanya.
Dari pengakuannya, pelaku akan menjual anjing tersebut ke lapo tuak di Jalan Bahagia seharga Rp 200 ribu.
"Dari pengakuannya, rencananya uang hasil penjualan anjing curian tersebut akan digunakan untuk membetuli betornya," ungkapnya.
Dijelaskan Sehat, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA