Komisi C DPRD Sumut mendesak PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) untuk segera membayar utang pajak APU (Air Permukaan Umum) Tahun 2013 – 2014 sebesar Rp 449 miliar plus
denda 2 persen ke Pemprovsu, sesuai amanah Perda No1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air.
Desakan itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Sumut H Muchrid "Choki" Nasution, SE ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan Dispendasu (Dinas Pendapatan Daerah Sumut)
didampingi Sekretaris Komisi C Fajar Waruwu, SH, Jubel Tambunan, Robby Agusman Harahap dan Khairul Anwar, Kamis (10/9) di DPRD Sumut.
"Sebagai lembaga yang punya sosial kontrol terhadap perimbangan keuangan , dewan juga mengigatkan Pempropsu jangan mau mundur satu langkah atau melemah dengan adanya
permintaan pihak PT Inalum untuk membayar utang sesuai perhitungan industri PLN (Perusahaan Listrik Negara)," tegas Muchrid sembari menekankan kepada Dispendasu untuk tidak bosan-
bosannya menagih utang PT Inalum tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kadispendasu Rajali yang saat itu didampingi Kepala Bidang BPKP Viktor Lumbanraja juga mengungkapkan, bahwa PT Inalum meminta keringanan pembayaran
pajak APU kepada Pemprovsu, namun ditolak Dispendasu dan tetap harus membayar pajak APU sesuai dengan hitungan Dispenda senilai Rp449 miliar.
Karena, tambah Rajali, dari hasil mediasi Kementerian BUMN, Dirjen Anggaran Kemendagri dan Kemenkeu, Dispenda Sumut (mewakili Pemprovsu) dan manajemen Inalum belum lama ini telah
disepakati agar utang-utang PT Inalum segera dilunasi sesuai hitungan Perda dan Pergub, yakni sebesar Rp449 miliar.
Artinya, tandas Rajali, Inalum harus melunasi utang pajak APU tahun 2013-2014 dengan total keseluruhan sebesar Rp481 miliar. Dalam hal ini, Inalum sudah membayar ke Pempropsu
berdasarkan perhitungan sendiri sebesar Rp32 miliar, sehingga masih ada tersisa utang pajak APU sebesar Rp449 miliar.
"Kita tetap pada prinsip agar PT Inalum mematuhi Perda No1/2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No24/2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air, walaupun PT
Inalum menolak membayar Rp449 miliar tagihan pajak APU November 2013-September 2014 (11 bulan)," ujar Kadispendasu.
Terkuaknya permohonan PT Inalum yang meminta keringan pembayaran utang sebesar Rp 449 miliar ke Pemprovsu yang ditujukan kepada Gubsu semasa dijabat H Gatot Pujo Nugroho, ST,
sehingga secepatnya disikapi Komisi C dan memberikan dukungan kepada Dispendasu untuk tetap menagih utang PT Inalum sesuai dengan amanah Perda dan Pergubsu.
"Pemprovsu jangan sampai melemah, walaupun ada permintaan keringan dari total Rp481 miliar tagihan yang harus dibayar PT Inalum plus denda dua persen. Itu sudah kesepakatan dan
amanah Perda dan Pergub, tidak ada alasan bagi Inalum, bahwa APU Dispendasu nilainya terlalu tinggi sehingga mereka tak mampu membayar," tukas Muchrid Nasution.
Ditambahkan Fajar Waruwu, dari perhitungan angka pajak penjualan APU sebesar Rp449 miliar itu dicairkan PT Inalum ke Pempropsu, sebenarnya bisa digunakan untuk kepentingan
pembangunan daerah dengan pembagian 50 persen untuk kabupaten/kota yang ada, dibagi sesuai potensi dan pemerataan.
"Di daerah Tobasa (Toba samosir), sebagai lokasi PLTA Asahan II untuk Inalum, bisa mendapatkan porsi 70 persen. Sisanya dibagi ke daerah lain di Sumut. Kita perlu mencontoh aturan atau
system pembagian annual fee sebelumnya kepada 10 kabupaten/kota yang berada di kawasan PT Inalum serta Pemprovsu," tambah Fajar yang juga politisi Partai Gerindra Sumut itu.[rgu]
KOMENTAR ANDA