post image
KOMENTAR
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang mengatakan, pihaknya akan menjerat Epo alias Aprikal (25) dengan pasal berlapis. Epo merupakan pelaku pembacokan Brigadir Dwi Purwanto (29) saat melakukan  penangkapan bandar sabu dan perampokan bernama Joni (30) di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (9/8) malam lalu.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal  114 UU RI No35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika, Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHPidana tentang menghalang- halangi petugas," katanya, Kamis (10/9) sore.

Diungkapkannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba dan pelaku perampokan  bernama Joni (30) yang tak lain adalah abang kandung pelaku.

"Masih kita kembangkan dulu. Kasus ini masih kita lidik," jelasnya.

Menurutnya saat kejadian sabu-sabu milik Joni sempat  berserakan di lantai, sehingga menyulitkan petugas untuk mengumpulkannya.

"Kalau kita taksir sabu- sabunya seberat 5 gram, tapi sudah banyak yang terbuang makanya hanya 1 paket yang diamankan dari pelaku," pungkasnya.

Diberitakan, Brigadir Dwi Purwanto (29) petugas Reskrim Polsek Medan Timur dibacok pelaku Epo (25) saat  menangkap pelaku perampokan sekaligus bandar sabu bernama Joni (30) di Jalan Ampera, Kelurahan Sei Sikambing C, Rabu (9/9) malam.

Disitu, Brigadir Dwi Purwanto sudah memegang dan memiting target bernama Joni (30), namun tidak mengetahui bahwa ada adiknya bernama Epo (25).

Epo (25) langsung mengeluarkan sebilah parang dan menyabet  kening Brigadir Dwi Purwanto.

Karena diserang dan terluka, Joni akhirnya bebas dari pitingan Brigadir Dwi Purwanto. Sang target melarikan diri ke arah kompleks perumahan yang ada di Jalan Ampera.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel