Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan, menerima uang 2000 dolar AS (USD) dari Gubernur Sumatera Utara (kini non aktf), Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti.
"Menerima hadiah berupa uang sebesar 2000 dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary," kata Jaksa, Agus Prasetya, kala membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Jaksa Agus menambahkan, pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Saat itu, Kejati Sumut menyelidiki dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pernyataan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.
"Yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," beber Jaksa Agus.
Dalam dakwaan diterangkan bahwa Syamsir yang mengkomunikasikan kepastian dapat atau tidaknya perkara tersebut ditangani PTUN sebagaimana keinginan OC Kaligis.
OC Kaligis bersama dua anak buahnya, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, menemui terdakwa di ruangannya dan menyerahkan uang sebesar 1000 dolar AS.
"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro, dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," ujar Jaksa Agus.
Sedangkan untuk pemberian tambahan sebesar 1000 dollar AS diberikan setelah putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan OC Kaligis mewakili Ahmad Fuad Lubis. Uang diberikan pada 7 Juli 2015 di ruangan terdakwa melalui Gary sekaligus menitipkan pesan bahwa OC Kaligis ingin bertemu dengan Tripeni Irianto Putro.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c UU 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendengar dakwaan dari Penuntut Umum, Syamsir beserta tim hukumnya menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Dengan demikian sidang selanjutnya masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada KPK. [rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA