Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan untuk penuhi permintaan terdakwa suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis untuk menambah waktu besuk bagi keluarga dan penasihat hukumnya.
"Menimbang karena KUHAP tidak mengatur lebih jelas akan hari. Maka majelis menilai permohonan terdakwa (Kaligis) untuk dibesuk pada hari Sabtu dapat dikabulkan," ujar Ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Majelis hakim menimbang dalih permohonan pengacara gaek itu cukup beralasan. Izin besuk hanya diberikan selama dua jam, mulai pukul 10.00-12.00 WIB.
"Untuk keluarga dan kuasa hukum yang banyak ini sebaiknya juga diatur agar tertib," jelas hakim Sumpeno.
Kaligis sendiri telah mengajukan daftar ratusan orang yang bisa menjenguknya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Para penjenguknya itu terdiri dari 63 orang pihak keluarga, 100 orang penasehat hukum dan 94 kerabat.
Sebelumnya, OC Kaligis dalam permohonannya menjelaskan, alasan penambahan waktu besuk untuk mempersiapkan semua pembelaan dalam sidang.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA