Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah mengatakan setelah "digarap" KPK pada Senin (7/9) terkait dugaan gratifikasi dari Gubernur Non Aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pada kurun 2013-2015 lalu. 7 anggota DPRD Sumut termasuk dirinya, lanjut "digarap" oleh Kejaksaan Agung keesokan harinya, Selasa (8/9) lalu.
Disana, mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan Bansos pada Pemprovsu pada tahn 2012-2013.
"Disana pun kita kasih penjelasan," sebutnya.
Rangkaian pemeriksaan di KPK dan Kejagung ini menurut Ajib Shah merupakan hal yang wajar terhadap anggota DPRD Sumut mengingat jalannya pemerintahan oleh Gubernur tidak terlepas dari pengawasan DPRD Sumut. Sebagai warga yang menjunjung tinggi negara hukum, siapapun menurut Ajib harus menghadiri panggilan dari instansi-instansi penegak hukum tersebut guna mempercepat proses penyelesaian persoalan hukum yang menimpa Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho.
"Kawan-kawan (anggota DPRD Sumut) lain yang juga kemungkinan akan dipanggil, mari kasi penjelasan untuk membantu proses disana. Agar saudara Gatot bisa cepat selesai dengan cara berkeadilan," demikian Ajib.[rgu]
KOMENTAR ANDA