post image
KOMENTAR
Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah menjelaskan perihal pemeriksaan yang dijalaninya bersama dengan sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (7/9) lalu.

Ditemui di kediamannya, Jalan Sei Bengawan, Medan, politisi Golkar ini mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan jalannya pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)  dalam kurun waktu tahun 2013-2015.

"Untuk diklarifikasi, didengar keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau pemberian uang atau barang sesuati yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera pada tahun anggaran 2013-2015," katanya, Kamis (10/9).

Pemanggilan tersebut menurut, Ajib Shah dilakukan terhadap dirinya dan beberapa anggota dewan yang berjumlah total 7 orang. Meski tidak merinci nama-nama yang ikut dipanggil KPK, Ajib menyebutkan mereka terdiri dari  4 orang merupakan unsur pimpinan DPRD Sumut yang duduk pada periode 2009-2014, 1 orang anggota DPRD Sumut dan 2 pimpinan Fraksi yang kini masih duduk di DPRD Sumut.

"Tidak usah kita sebut namanya, ketua fraksi itu salah satunya saya. Ada juga rekan kita yang saat ini tengah berjuang menjadi calon kepala daerah," ujarnya.

Keterangan yang diminta oleh penyidik KPK menurut Ajib tidak hanya terfokus pada pemberian uang/barang maupun lainnya oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Melainkan juga mengklarifikasi adanya dugaan politik transaksional terkait gagalnya pengajuan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara terhadap Gatot.

"Mungkin mereka (KPK) menerima informasi adanya transaksional. Kita perlu jelaskan interpelasi itu hak melekat bagi seluruh anggota," ungkapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel