Pengacara gaek, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kembali memohon agar rekening miliknya di sejumlah bank diaktifkan. Rekening miliknya itu masih diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga berkaitan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Rekening saya minta dibuka Yang Mulia, itu saya mohon. Karena itu tidak berkaitan dengan perkara ini," pinta OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
"Soal rekening sudah disampaikan melalui keterangan tertulis. Kami minta tangapan PU (Penuntut Umum)," ujar hakim Sumpeno, merespon.
Soal permohonan OC tersebut, Jaksa KPK, Yudi Kristiana pun menyatakan bahwa pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik KPK. Untuk itu ia meminta diberi waktu.
"Begini Yang Mulia, karena ini sudah disampaikan di persidangan (sebelumnya). Nanti saya sampaikan ke penyidik, jadi mohon waktu satu minggu," terang Jaksa Yudi.
OC kembali memohon dipenuhi permintaan tersebut. Ia mengeluh hingga kini tak bisa membayar gaji para pegawainya yang bekerja di kantor hukum IC Kaligis dan Associates.
"Mohon maaf Yang Mulia, ini soal nasib orang. Dia enggak makan gimana? Saya mohon dengan sangat Yang Mulia," ucapnya lagi.
Pada akhirnya, hakim Sumpeno setuju untuk memberi waktu kepada Jaksa KPK berkoordinasi dengan pihak penyidik KPK.
"Jadi kita tunggu penjelasan dari tim penyidik soal pemblokiran rekening ini. Kita juga belum bisa memutuskan," tukasnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA