
Bupati Dahlan Hasan menurut Lundu tidak sepantasnya mengeluarkan 3 SK yang melawan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dikeluarkan oleh MA tersebut yakni dengan munculnya SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012 yang dikeluarkan Mantan Bupati sebelumnya Hidayat Batubara, selanjutnya pada hari yang sama juga ia meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012.
"Bisa saja ada indikasi permainan kala Bupati Madina ini tidak melaksanakan putusan inkracht dari Mahkamah Agung terkait IUP KP USU," ujarnya, Senin (9/7/2015), di Medan.
Lundu Panjaitan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemrovsu menyatakan bahwa sikap Dahlan Hasan Nasution yang mengeluarkan 3 SK (Surat Keputusan) yang saling bertautan pada hari yang sama juga diluar kewajaran, dan patut untuk dipertanyakan. Hal ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"KPK dan Mabes Polri diminta segera turun menelusuri putusan Bupati Madina yang dinilai berindikasi permainan. Apalagi kita ketahui Dahlan Hasan Nasution kembali maju sebagai calon incumbent Bupati Madina. Jadi patut dipertanyakan kebijakannya. Jangan-jangan ada skandal dibalik surat-surat keputusan tersebut," cetus Lundu Panjaitan.
Ia juga mendorong Pengurus KP USU untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Dahlan Hasan Nasution ke KPK dan Mabes Polri terkait putusannya dengan mengeluarkan tiga putusan yang dinilai mengkangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa IUP KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).[rgu]
KOMENTAR ANDA