post image
KOMENTAR
Kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai lanjutan dari pengujian kompetensi mengemudi dapat ditempatkan sebagai bagian dari kedudukan Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demikian disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono terkait dengan uji materi UU 2/2002 tentang Kepolisian dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎. Uji materi itu digugat berkaitan dengan kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Condro menjelaskan, kewenangan Polri dalam Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM itu didasarkan pada penjelasan dan pertimbangan secara yuridis konstitusional, dalam hal ini pada ketentuan Pasal 34 ayat (4) UUD 1945. Pasal ini memberikan kedudukan kepada Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu tujuan dari bangsa dan negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu mewujudkan kondisi dan rasa aman serta kondisi tertib dalam kehidupan masyarakat baik sosial maupun ekonomi dan politik," kata Condro dalam keterangan persnya.

‎Condro menambahkan, Pasal 34 ayat (4) itu juga memberikan tugas kepada Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum agar dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh Condro menjelaskan, bahwa ketentuan tugas Polri juga bersifat open norm. Artinya, penambahan, pengurangan, ataupun penugasan sesuatu kewenangan yang terkait dengan Polri merupakan lingkup kewenangan kekuasaan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.‎

"Oleh karenanya, kewenangan Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM merupakan kewenangan yang sah, sebab DPR dan Presiden telah menegaskannya dalam UU Polri dan juga UU LLAJ," ujar Condro dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 8/9).

Condro menambahkan, secara politik, pendistribusian kewenangan negara kepada alat perlengkapannya, termasuk di bidang eksekutif atau pemerintahan sepenuhnya tergantung pada kebijakan dan keputusan dari DPR dan/atau Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.

Berkenaan dengan kewenangan penyelenggaraan Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM, DPR sudah mengambil kebijakan dan keputusan untuk menyerahkannya kepada Polri yang dituangkan dalam 2 undang-undang. Yaitu, UU 2/2002 tentang Polri dan UU 22/2009 tentang LLAJ.‎

Secara historis, lanjut Condro, penyelenggaraan Registrasi Kendaraan Bermotor dan penerbitan SIM sejak awal berkembangnya kendaraan bermotor di Indonesia, sudah diserahkan dan ditempatkan sebagai bagian dari tugas Kepolisian. Secara sosiologis, tambah Condro, di dalam masyarakat sudah tertanam suatu pemahaman dan kesadaran bahwa Registrasi Kendaraan Bermotor dan SIM berada di tangan Kepolisian. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas