Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar (46), terdakwa kasus penganiayaan PRT di Medan, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 181 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Syamsul Rahman alias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pedagangan orang, dan secara bersama-sama menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya, serta dengan melawan hukum melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan orang lain luka," kata Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Solihin di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 125 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa juga harus membayar restitusi tambahan kepada ahli waris Hermin alias Cici, PRT korban penganiayaan yang tewas. Dia diharuskan membayar Rp 25 juta," jelas hakim.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar Syamsul dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang, Syamsul yang ditanyai awak media enggan berkomentar. Dia diam seribu bahasa saat digiring ke ruang tahanan sementara PN Medan.
Dengan jatuhnya putusan terhadap Syamsul, seluruh terdakwa dalam perkara penganiayaan PRT ini telah divonis.
Sebelumnya, Bibi Randika, istri Syamsul, telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan pada Kamis (27/8).
Terdakwa juga didenda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 25 juta atau dia harus menjalani 3 bulan penjara.
Pada Kamis (20/8), dua terdakwa lainnya, yaitu sopir keluarga Syamsul, Ferry Sahputra, dan keponakan Syamsul, Zainal Abidin alias Zahir dinyatakan bersalah.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai H Aksir menjatuhi Ferry dengan hukuman 17 tahun penjara, sedangkan Zahir diganjar 14 tahun penjara.
Sementara, MTA (18), putra Syamsul, juga dinyatakan bersalah dan dibui 1 tahun 8 bulan. Seorang pembantu keluarga Syamsul, MHB (18), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Kiki Andika (21), pembantu lainnya juga telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA